undang undang tentang perbendaharaan negara. 21 November 2015 / Peraturan / Tags: Undang-undang. undang undang tentang perbendaharaan negara

 
 21 November 2015 / Peraturan / Tags: Undang-undangundang undang tentang perbendaharaan negara  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangPerbendaharaan Negara Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 menegaskan administrasi Pemerintahan merupakan tata laksana dalam pengambilan keputusan dan atau tindakan oleh badan danatau pejabat pemerintahan

1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Dalam Undang – undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa “Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan. Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Gedung Prijadi. 4Pasl 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan. Beli koleksi Undang Undang Perbendaharaan Negara online lengkap edisi & harga terbaru September 2023 di Tokopedia! ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Kurir Instan ∙ Bebas Ongkir ∙ Cicilan 0%. Subjek. 2. UU APBN. 5. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Mengingat : 1. ”. 2. Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pengaturan di bidang PNBP harus diselaraskan dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara tersebut. UNDANG-UNDANG TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA. FULL TEXT. 10. PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH 4. Mengingat : 1. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . UMUM 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan. com Q&A2. : Perbendaharaan Negara. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pemerintah pusat, selanjutnya. ABSTRAK: bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang; bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945; bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara. Undang - undang no. UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Dimulai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,. 1/2004) yang merupakan highlight dari BAB VII (Pelaksanaan APBN Dan APBD) UU No. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan. Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. 2. Ringkasan : Undang-Undang No. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2074 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2004. TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD, ruang lingkupnya: a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 6402. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran. Tematik. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara; d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. Pendahuluan. Pasal 15 (1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertaia, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. 17 Tahun 2003), kini saatnya kita membaca dan mempelajari ringkasan UU Perbendaharaan Negara (UU Nomor 1 tahun 2004). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. PPK dan PPSPM 2023. Tentang Kami. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Latar Belakang Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara, pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan Undang-undang No. Login. negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah. cara pembukaan dan pengelolaan rekening yang dimaksud dalam ayat ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara, sedangkan tata cara pembukaan rekening di Bank Indonesia mengikuti ketentuan Bank. Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; 3. pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah 4. Pemerintah mengajukan Rancangan Undang‑Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 (UU/2019/20) (2019) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf. Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan definisi Kerugian Negara/Daerah, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 6727, jdih. negara/daerah terhadap bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki visi "Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia" slogan "Mengawal APBN, Membangun Negeri" serta tugas dan fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan di. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); Dengan Persetujuan Bersama . KETENTUAN UMUM. Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Mengingat: 1. 2. Perbendaharaan Negara. Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara lebih profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesua Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); 2. Apa itu UU No. Bila diperhatikan, pengaturan kedaluwarsa dalam UU. Share the Post . 8. 06/2010 Tahun 2010huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2860, LL SETNEG : 2 HLM. Tata Laksana, dan Kepegawaian. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf. BAB I KETENTUAN UMUM PENJELASAN. dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2004. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,ABSTRAK: bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang; bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945; bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang 2. 1. ATAS. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan manajemen keuangan negara yang terintegrasi yang didukung dengan sistem sakti; b. BAB IV Pengelolaan Uang (Pasal 22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; 7. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. pptx. 3. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17. Menteri/Pimpinan Lembaga Negara sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Keuangan Kementerian/Lembaga Negara yang dipimpin. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. Dalam Undang-undang 5 Pembendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Pembendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara. (2) Penatausahaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Setelah membaca ringkasan UU Keuangan Negara (UU No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; Mengingat. 05/2014. TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. (5) Bank. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dan pada Pasal 18A ayat (2) UUD RI 1945. Kementerian Keuangan. ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU. TENTANG. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman. Tahun. PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA 3. Berikut adalah. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 3, LN. 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang­ Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK. Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Pertahanan Negara merupakan undang-undang yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; DHendianto-BiroHukum BPK-RI/10/16/2006 2 Mengingat: 1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik. Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; Mengingat : 1. UMUM. Selain itu, dapat membantu. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan. 10. bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang. 5. Di dalam regulasi tersebut, Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara/Daerah, dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Undang-Undang Nomor 49 Prp. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Umum Negara/Daerah, dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Undang-undang (UU). Kemudian lahirlah paket Undang-Undang Keuangan Negara pada tahun 2003. huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; DHendianto-BiroHukum BPK-RI/10/16/2006 2 Mengingat: 1. Para pejabat pemerintahan dalam. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara; DHendianto-BiroHukum BPK-RI/10/16/2006 2 Mengingat: 1. P enyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Undang-undang (UU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. pengelolaan piutang dan utang 6. 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 20O4 Nomor S, Tambaf,an kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan ABSTRAK: a. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar dalamPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Badan Layanan. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- io /PB/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PADA TAHUN ANGGARAN 2020 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang bahwa untuk melaksanakan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Pasal 5 ayat (2) Undang. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara (UU No 1 Tahun 2004) disahkan pada tanggal 14 Januari 2004 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri. 17 Tahun 2003. 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan. UMUM 1. Pemerintah Daerah adalah.